Jumat, 05 Maret 2010

Sistem Informasi dan Penegakan Hukum di Indonesia

Sekarang ini perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika sudah semakin pesat. Penyebaran informasi telah melintasi batas-batas wilayah dan perbedaan waktu sudah tidak lagi memisahkan manusia. Dengan kemajuan dan perkembangan telekomunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat, ini berarti masalah hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi dan penegakan serta pemilihan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan konfleks

Fenomena perdagangan dengan kecangihan teknologi yang dikenal dengan internet (electronic commerce yang disingkat dengan e-commerce ) hanyalah salah satu bentuk dari perubahan perilaku masyarakat yang timbul akibat revolusi teknologi informasi.

Kita memang tidak dapat membantah bahwa penerapan teknologi informasi akan menimbulkan berbagai perubahan sosial. Karena itu perlu untuk diperhatikan bagaimana upaya melakukan transformasi teknologi dan industri dalam mengembangkan struktur sosial yang kondusif. Tanpa adanya partisipasi masyarakat dan peranan hukum, upaya pengembangan teknologi tidak saja kehilangan dimensi kemanusiaan tetapi juga menumpulkan visi inovatifnya.

Peranan hukum diharapkan dapat menjamin bahwa pelaksanaan perubahan itu akan berjalan dengan cara yang teratur, tertib dan lancar. Perubahan yang tidak direncanakan dengan sebuah kebijakan hukum acap kali akan menimbulkan berbagai persoalan baru dalam masyarakat. Di sinilah hukum akan berfungsi dalam menghadapi perubahan masyarakat.

Untuk menjerat pelaku kejahatan melalui internet, Tim penyusun RUU KUHP Baru juga telah berusaha memasukkan pasal-pasal baru untuk menghadapai masalah cyber crime yaitu Pasal 188 untuk data komputer, Pasal 189 untuk terminal komputer, Pasal 190 untuk akses ke system komputer dan Pasal 191 tentang jaringan telepon yang termasuk jaringan komputer (Mardjono Reksodiputro, 2001:3).

Menurut Heru Soepraptomo (2001:4) tim interdep juga pernah berencana menyisipkan satu dua pasal dalam KUHP dengan harapan agar pasal-pasal tersebut dapat dioperasionalkan dalam menghadapi kejahatan komputer. Namun rencana itu belum kunjung direalisasi, padahal dengan berkembangannya pemakaian internet, e-commerce, e-business, e-banking untuk pelbagai kepentingan sudah mendesak agar dapat dilakukan langkah-langkah yang kongkrit. Langkah-langkah ini merupakan hal yang penting untuk penegakan hukum terhadap cyber crime. Jika kita lihat dalam peraturan perundang-undangan yang konvensional, maka perbuatan pidana yang dapat digunakan dibidang cyber crime adalah; penipuan, kecurangan, pencurian dan perusakan, yang dilakukan secara langsung (dengan menggunakan bagian tubuh secara fisik dan pikiran) oleh si pelaku. Sementara itu jika hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana komputer, maka cyber crime dapat berbentuk sebagai berikut(Heru Soepraptomo:2001:6):

1. Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:

a. Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data dan penipuan program, yang terinci adalah:

i. Memasukkan intruksi yang tidak sah, ialah dilakukan oleh seorang yang berwenang atau tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum (transfer).

ii. Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum (memasukkan daftar gaji pegawai melebihi yang seharusnya).

iii. Merusak data, dilakukan seseorang untuk merusak print-out atau output dengan maksud untuk mangaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidakbaik.

iii. Merusak data, dilakukan seseorang untuk merusak print-out atau output dengan maksud untuk mangaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidakbaik.

iv. Penggunaan komputer untuk sarana melakukan perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.

b. Perbuatan pidana penipuan, yang sesungguhnya dapat termasuk unsur perbuatan lain, yang pada pokoknya dimaksudkan menghindarkan diri dari kewajiban (pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan hak/miliknya melalui sarana komputer.

c. Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain, misalnya seseorang yang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri, sehingga merugikan orang lain.

d. Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.

e. Pencurian ialah dengan senggaja mengambil dengan melawan hukum hak atau milik orang lain dengan maksud untuk dimilikinya sendiri.

2. Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.

3. Hacking, ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.

4. Perbuatan pidana komunikasi, ialah hacking yang dapat membobolkan sisten on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi.

5. Perbuatan pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan dan kerugian. Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan atau perubahan program, informasi, media, sehingga merusak sistem, demikian pula sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer, atau pemerasan dengan menggunakan sara komputer/telekomunikasi.

6. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barangbarang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.

Jenis perbuatan pidana tersebut di atas dapat berlaku jika komputer dihubungkan denga teknologi telekomunikasi dan informasi, sehingga menjadi cyber crime, terutama dengan perkembangan teknologi internet.

Selasa, 02 Maret 2010

Langkah-Langkah Membuat Jaringan Peer to Peer

Jaringan komputer Peer to Peer (PC to PC) adalah jaringan komputer yang hanya menghubungkan dua komputer dimana kedua komputer bisa menjadi server maupun client, jadi tidak ada perbedaan antara client dan server. Dalam pemasangan Jaringan Peer to Peer anda tidak perlu memakai hub karena dalam tipe jaringan dua komputer (PC to PC) ini dapat langsung dihubungkan dengan 1 kabel UTP.

Sebagai catatan untuk membuat jaringan komputer peer to peer kabel UTP yang dibuat harus dengan Crossover / Crossline karena jika menggunakan Straight Through kabel LAN dianggap tidak terkoneksi (a network cable is unplugged) kecuali jika Ethernet atau LAN Card yang anda gunakan sudah support dengan straight through.

Untuk membuat kabel jaringan Crossover / Crossline sebagai berikut :
Siapkan alat-alat yang dibutuhkan seperti :
a. kabel UTP

utp2 Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

b. Konektor RJ-45
RJ 45 Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

c. Crimping Tool
crimping Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

d. Lan Tester

LAN+Tester Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

Perlu anda ketahui bahwa kabel UTP memiliki 4 pasang kabel kecil di dalamnya yang memiliki warna berbeda. 4 pasang kabel itu adalah :

Pasangan 1 : Putih/Biru dan Biru,
Pasangan 2 : Putih/Oranye dan Orange,
Pasangan 3 : Putih/Hijau dan Hijau,
Pasangan 4 : Putih/Coklat dan Coklat

Proses pembuatan :

crossover2 Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

Urutan pemasangan : Salah satu sisi kabel dibuat sesuai dengan standar “Straight Through”, sedangkan sisi kabel lainnya, dilakukan “Cross-Over”, yaitu :

Pin 1 : Putih/Hijau
Pin 2 : Hijau
Pin 3 : Putih/Oranye
Pin 4 : Biru
Pin 5 : Putih/Biru
Pin 6 : Oranye
Pin 7 : Putih/Coklat
Pin 8 : Coklat

Langkah-langkah pemasangan kabel UTP pada konektor RJ45 :

1. Kupas jaket dari kabel UTP dengan menggunakan crimping tool atau alat pengupas kabel khusus.

crimping+tool Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

2. Pisahkan empat lilitan kabel UTP menjadi delapan bagian, setelah itu luruskan tiap-tiap kabel agar dapat mudah dipotong.

UTP Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

3. Susunlah urutan warna sesuai dengan konfigurasi crossover dan sesuaikan ujung kabel yang akan dipotong dengan konektor yang akan dipasang.

UTP3 Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

4. Gunakan tang pemotong atau crimping tools, potonglah ujung kabel secara rata agar kabel mudah dimasukan ke lubang konektor.

crimping+tool.2 Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

5. Masukkan ujung kabel yang telah dipotong ke lubang konektor RJ-45 secara bersamaan, kemudian jepit konektor dengan menggunakan crimping tool agar konektor terkunci.

crimping+tool3 Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

6. Lakukan tes dengan LAN Tester, jika semua lampu indikator menyala berarti semua bagian kabel sudah terpasang dengan benar.

Setelah pembuatan kabel crossover selesai silahkan hubungkan ke kedua komputer, lalu setting masing-masing IP komputer dengan cara :

Buka network connection (dari windows explorer klik kanan My Network Places -> Properties).

Klik kanan Local Area Connection, lalu pilih Properties -> Double klik Internet Protocol (TCP/IP).

IP Address komputer 1 : 192.168.0.11 – Subnet Mask 255.255.255.0

IP Address komputer 2 : 192.168.0.22 – Subnet Mask 255.255.255.0

 Membuat Jaringan Peer to Peer (PC to PC)

Anda dapat melakukan ping terhadap komputer 2 melalui komputer 1 di DOS lewat Start -> Run -> ketik cmd -> lalu ketik ping 192.168.0.22

Jika komputer 2 ingin melakukan ping komputer 1 caranya sama tinggal ganti dengan IP address komputer 1.

Ping ini fungsinya untuk mengetahui berhasil tidaknya transfer data dari jaringan peer to peer yang telah kita buat tadi.

Selain ping komputer 1 bisa membuka komputer 2 secara langsung di address bar windows explorer dengan mengetikan \\192.168.0.22 begitupun sebaliknya.


sumber : www.situsinformasiinternet.com

Selasa, 16 Februari 2010

Sistem Operasi Jaringan

Sistem operasi jaringan (network operating system) adalah sebuah jenis sistem operasi yang ditujukan untuk menangani jaringan. Pada umumnya, sistem operasi terdiri atas banyak layanan atau service yang ditujukan untuk melayani pengguna, seperti layanan berbagi berkas, layanan berbagi alat pencetak (printer), DNS Service, HTTP Service, dll.

Beberapa sistem operasi jaringan yang umum dijumpai yaitu:
• Microsoft MS-NET
• Microsoft LAN Manager
• Novell NetWare
• Microsoft Windows NT Server
• GNU/Linux
• Banyan VINES
• Beberapa varian UNIX, seperti SCO OpenServer, Novell UnixWare, atau Solaris

Novell Netware
• Novell Netware menggunakan dedicated server dimana komputer server memang khusus untuk melayani komputer client.
• Protokol jaringan menggunakan IPX/SPX (telah dirilis versi 5)
• Untuk versi 4 kebawah bisa menggunakan pentium atau dibawahnya (80486 atau bahkan 80386) Namun untuk versi 5 disarankan menggunakan pentium
.Jumlah workstation yang ditangani menentukan besar kecilnya komputer server yang digunakan

Microsoft Windows NT
  • Windows NT menggunakan non dedicated server sehingga memnugkinkan untuk bekerja pada komputer server
  • Protokol jaringan menggunakan TCP/IP
  • Untuk workstationnya menggunakan sistem operasi Windows NT Workstation atau Windows 9x
  • Penggunaan Server Windows NT optimal untuk jaringan yang menggunakan aplikasi berbasis windows atau aplikasi grafis dan multimedia

Sumber : http://iboed.ifastnet.com/?page_id=11

Rabu, 13 Januari 2010

Satgas Akan Rekomendasikan Temuan Sel Mewah Ayin

Anggota Satgas Mafia Hukum yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono, menyatakan temuan timnya terkait kasus sel mewah Artalyta Suryani akan dilanjutkan ke Menteri Hukum dan HAM.

Satgas Akan Rekomendasikan Temuan Sel Mewah Ayin

JAKARTA - Anggota Satgas Mafia Hukum yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono, menyatakan temuan timnya terkait kasus sel mewah Artalyta Suryani akan dilanjutkan ke Menteri Hukum dan HAM.

"Apa yang kita temukan dalam pantauan di lapangan kemarin, itu berupa data dan fakta, bisa terkait pelanggaran prosedur, administrasi, maupun indikasi tindak pidana," kata Darmono usai melakukan pertemuan dengan Komisi Kejaksaan di Kantor Komjak Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2010).

Darmono menambahkan, jika ditemukan pelanggaran prosedur maka pihaknya akan menyampaikan kepada pihak terkait, dalam hal ini ke Lembaga Pemasyarakatan dan Menkum HAM.

"Mengenai pelanggaran prosedur, untuk perbaikan akan kami sampaikan kepada lembaga bersangkutan, seperti pada Lapas kemarin. Tentu akan kita sampaikan juga kepada Menkum HAM," jelas Darmono.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, lanjut Darmono, pihaknya akan menyampaikan kepada kepolisian dan Kejagung yang memiliki kompetensi untuk itu.

"Ini kan baru kita evaluasi. Kami inventarisir secara lengkap, kemudian dievaluasi, ke mana nanti akan direkomendasikan. Kami akan sampaikan kepada pejabat berwenang," tambahnya.

Terkait pertemuan satgas dan Komjak, satgas akan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga hukum, termasuk Komjak untuk menindaklanjuti segala laporan pengaduan masyarakat, terkait praktik mafia hukum dalam satuan penanganan perkara.

Pertemuan hari ini, menurut Darmono, dalam upaya koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu sepenuhnya fungsi satgas, sekaligus meningkatkan kinerja Kejagung.

"Koordinasi ini dapat menyelesaikan dengan baik segala permasalahan, termasuk terkait perilaku jaksa," harap Darmono sambil menambahkan rekomendasi komisi Kejagung juga akan mendapat perhatian dari Jaksa Agung.

sumber : http://news.id.msn.com/okezone/regional/article.aspx?cp-documentid=3787540

Grup PKI 2010 Diprotes Atas Pencatutan Nama



FB PKI
Jakarta - Sejumlah aktivis pro demokrasi merasa dicatut namanya oleh grup Partai Komunis Indonesia (PKI) 2010 di jejaring Facebook. Mereka mengatakan tidak memiliki hubungan apa pun dengan grup yang tengah menjadi sorotan itu.

PKI 2010 pernah memasang status pada Rabu (6/1/2010). Mereka menyebutkan ada rapat terbatas yang diikuti oleh Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 95) Bedjo Untung, eks Tapol PKI dari Paguyuban Korban Orba Heru Atmojo, Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih dan mantan anggota pasukan Cakrabirawa, Casman.

Status ini sudah hilang saat grup ini dikunjungi pada Rabu (13/1/2010). Namun pencantuman status itu tak pelak mengundang protes dari pihak terkait.

"Kami menyayangkan pencantuman nama-nama kami dalam grup Facebook PKI 2010 yang mengesankan kami bagian dari PKI 2010. Terlebih, pengelola grup sengaja menutup identitas," kata Presidium JSKK Sumiarsih dalam rilisnya.

Sumiarsih bersama sejumlah pihak yang disebutkan dalam grup PKI 2010, mengatakan tidak mengetahui grup tersebut. Mereka selama ini bekerja sama dengan kelompok lain seperti Kontras dll, tapi bukan dengan PKI 2010.

"Kami tidak pernah melakukan kegiatan langsung maupun tidak langsung dengan PKI 2010, sebagaimana dimaksud dalam grup Facebook tersebut," pungkasnya.

sumber :http://www.detikinet.com/read/2010/01/13/171206/1277803/398/grup-pki-2010-diprotes-atas-pencatutan-nama

Google Berpikir untuk Mundur dari China

Tidak terima dengan sistem sensor yang semakin diperketat di China, Google berpikir untuk tidak lagi memberikan layanannya bagi pengguna internet di negeri tirai bambu tersebut.

Google Berpikir untuk Mundur dari China

SAN FRANCISCO - Tidak terima dengan aksi hack yang diduga dilancarkan oleh China, Google berpikir untuk tidak lagi memberikan layanannya bagi pengguna internet di negeri tirai bambu tersebut.

Itu artinya, Google akan kehilangan pangsa pasar internet terbesar di dunia. Meski begitu, Google nampaknya bertekad kuat mewujudkan keputusannya.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (13/1/2010), langkah yang diumumkan Google ini muncul di tengah-tengah ketegangan yang kian memuncak antara China dan AS terkait kebebasan berinternet. Pekan depan, Sekretaris Negara AS Hillary Clinton berencana mengumumkan kebijakan teknologi terbaru yang membantu masyarakat di negara lain mendapatkan akses web tanpa sensor.

Keputusan ini diambli Google setelah pihaknya menemukan adanya serangan canggih pada akun email para aktivis HAM China menggunakan layanan Gmail, dan lebih dari 20 perusahaan lainnya mendapatkan serangan yang sama. Para hacker tersebut, berupaya membobol Google untuk menyusup ke dalam akun-akun Gmail para aktivis HAM China.

"Temuan akan adanya serangan ini, serta pengawasan ketat yang mengekang kebebasan berbicara melalui web selama bertahun-tahun membuat kami berpikir ulang mengenai operasional bisnis Google di China," kata Chief Legal Officer Google David Drummond melalui blog resmi Google.

"Kemungkinan besar, hal ini akan mendorong rencana Google untuk menghentikan operasionalnya di China dengan menutup Google.cn," tambahnya.

Google pun nampaknya tidak akan merasa terlalu kehilangan andai keputusan ini jadi dilaksanakan. Pasalnya, meski Google mendominasi internet di hampir berbagai belahan dunia, tidak demikian halnya dengan di China. Negara dengan 360 juta orang pengguna internet itu tidak memberikan kesempatan bagi Google untuk berjaya.

China merupakan satu-satunya negara dimana Google tidak menempati posisi nomor satu dalam pangsa pasar mesin pencarian. Situs pencarian lokal Baidu mengalahkan Google dengan pangsa pasar sebesar 60 persen, sementara Google hanya mendapat porsi 30 persen saja.

Kondisi ini kian diperburuk dengan turunnya saham Google sebesar 1,3 persen hanya dalam waktu setengah jam setelah berita rencana penutupan Google China beredar. Sebaliknya, saham Baidu malah diuntungkan dengan kenaikan sebesar 6,8 persen.

sumber : http://news.id.msn.com/okezone/sci-tech/article.aspx?cp-documentid=3787197

Avatar 3D Picu Penonton Depresi & Bunuh Diri

Keajaiban dunia Avatar yang dihadirkan dalam format 3D rupanya benar-benar membuai penonton hingga banyak dari mereka yang kehilangan akal sehat.

Avatar 3D Picu Penonton Depresi & Bunuh Diri

Keajaiban dunia Avatar yang dihadirkan dalam format 3D (tiga dimensi) rupanya benar-benar membuai penonton hingga banyak dari mereka yang kehilangan akal sehat.Tidak sedikit dari penonton yang lupa kalau Planet Pandora yang menjadi latar setting Avatar hanyalah dunia rekaan sutradara James Cameron.

Hanya beberapa pekan setelah Avatar diputar awal Desember silam, ribuan penonton mengaku depresi karena tidak bisa tinggal di Planet Pandora yang elok dan penuh keajaiban. Yang menyeramkan, beberapa dari mereka berniat bunuh diri karena terlalu depresi dan mendapati dunia nyata tidak seindah Pandora. Dalam dunia rekaan Cameron, Planet Pandora digambarkan sangat indah dengan binatang berbagai rupa berada di sana.

Tidak seperti tumbuhan di Bumi, tumbuhan di Planet Pandora mengeluarkan cahaya sehingga tidak dibutuhkan lampu atau api sebagai penerang di malam hari. Suku Na'vi yang mendiami Pandora juga hidup dalam ikatan persaudaraan yang sangat kuat. Bagi banyak penonton, keindahan Planet Pandora seperti dunia khayalan yang menjelma menjadi kenyataan lewat layar 3D.

Banyaknya penonton yang depresi ini bisa dilihat dari ribuan posting di berbagai forum internet. "Saya mengerti dengan perasaan depresi penonton karena saya pun mengalaminya. Berdiskusi atau sekadar ngobrol dengan penonton yang mengalami persoalan serupa sangat membantu," tulis seorang pengguna internet.

Berdasarkan catatan CNN, sebuah situs penggemar film Avatar di Amerika Utara menerima 1.000 posting terkait depresi penonton. Mereka mencoba berbagi depresi hingga berbagi tip untuk menjauhkan mereka dari "kegilaan". Salah satu tip berjudul "Cara-Cara Mengatasi Depresi karena Memimpikan Pandora yang Tidak Bisa Dijelaskan."

"Saat saya bangun di pagi hari setelah menonton Avatar, dunia menjadi abu-abu. Dunia ini seperti tidak berarti lagi.Saya tidak memiliki alasan untuk tinggal di sini, saya tinggal di dunia yang tengah mati," tulis seseorang di situs tersebut. Penulis lain yang memakai nama 'Okoi' bercerita bagaimana dia harus bersusah payah menghilangkan kesedihan karena terlalu terbuai dengan Pandora.

Ahli jiwa dari Louis Armstrong Centre, New York, Dr Stephan Quentzel mengaku prihatin dengan fenomena depresi penonton Avatar. Dia mengingatkan bahwa Avatar hanyalah film.

"Dunia virtual bukanlah kehidupan nyata dan tidak akan menjadi nyata. Kecanggihan teknologi menciptakan dunia virtual seperti kenyataan dan membuat dunia nyata sangat tidak sempurna," imbuhnya.

sumber : http://news.id.msn.com/okezone/sci-tech/article.aspx?cp-documentid=3787551