Selasa, 22 Februari 2011

Cyber crime di Indonesia

Setiap teknologi pasti mempunyai sisi negatif dan sisi positif. Hal ini bagaikan makan buah simalakama. Banyak doa aja deh biar kita lebih banyak kecipratan sisi positifnya teknologi dari pada sisi negatifnya.

Cybercrime juga merupakan sisi negatif dari pesatnya perkembangan teknologi. Khususnya teknologi Internet . Apakah diantara kalian pernah ada yang merasa profil di Facebook kalian dirubah isinya tanpa sepengetahuan kalian dengan tujuan menjekan kalian dimuka umum? Ya itu adalah salah satu contoh tindakan cybercrime.

Salah satu contoh kasus cyber crime yang paling banyak ditemukan adalah hacking dan cracking. Hacker biasanya melakukan tindakannya dengan dasar yang positif yaitu mengetahui kelemahan sistem untuk mempermudah perbaikan yang akan dilakukan pada sistem tersebut. Sedangkan cracker adalah orang yang menyusup masuk ke dalam sistem orang lain dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun golongan dengan dalih ekonomi dan lainnya atau sebatas kesenangan pribadi.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran yang sering disebut Denial of Services (DoS).

Pernah dengar kan sewaktu website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll.

Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Hehe.. baru tau kalo Cracker terkena pasal menghancurkan dan merusakan barang.

Contoh lain kasus cyber crime yang terjadi di indonesia :
- Carding
Tanggal 14 Juli 2004 melakukan transaksi di “hardy’s Supermarket” Batubulan Gianyar, Bali.menggunakan kartu credit citibank, Mastercard BNI, Visa dari Standart Cartered Bank. Namun transaksi gagal dilakukan karna diktahui bahwa kartu tersebut palsu. Beny dijatuhi hukuman 5 tahun 8 bulan yang didasarkan pada pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
-Cyberterrorisme
domain situs www.anshar.net yang ditengarai sebagai situs yang digunakan oleh kelompok jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui internet.
Domain tersebut dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Situs tersebut dibeli atas nama Max fiderman yang tentunya bukan nama asli.
Menurut hasil penyidikan dengan menggunakan software Visual Trace Route, dia menggunakan Matrix untuk online, IP addressnya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x .
terdakwa kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dari contoh cyber crime diatas ada beberapa hal yang bisa kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya cyber crime yaitu dengan cara meningkatkan sistem keamanan PC yaitu dengan cara memasang firewall, melakukan perubahan password email atau akun secara rutin, dll.

Jadi pikir-pikir 100X deh kalo mau nglakuin Cybercrime. Udah liat kan contoh-contoh ancaman hukuman yang bakal diterima. :)