Selain Hacker, RUU TIPITI Juga Sasar Pekerja IT?

JAKARTA - Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sedang dalam rencana untuk direvisi. Sayangnya, rancangan undang-undang tindak pidana teknologi informasi (RUU TIPITI) pun saat ini sedang dirancang. RUU ini dikhawatirkan tidak hanya akan menjerat hacker tapi juga pekerja informasi teknologi.

"Saya telah mempelajari draft RUU TIPITI. Saya khawatir tidak hanya akan menjerat hacker, tapi juga pekerja IT, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun," ujar moderator komunitas white hacker Yogyafree Nathan Gusti Ryan kepada okezone, Rabu (30/12/2009).

Menurutnya, pekerja IT juga rentan terkena jeratan UU TIPITI yang setiap harinya selalu berhubungan erat dengan data perusahaan, sistem dan jaringan serta keamanan internet sebuah perusahaan. Nathan khawatir akan banyak pasal yang dimanfaatkan untuk menjerat pekerja IT meski kesalahan yang dilakukan hanya sepele, atau bahkan tidak disengaja.

Ditambahkan Nathan, dalam implementasi RUU TIPITI, aparat diharapkan menjerat pelaku kejahatan internet yang benar-benar cracker, bukan hacker. Pasalnya, ada perbedaan cukup besar antara dua istilah tersebut.

"Jadi yang di kejar-kejar aparat adalah yang benar-benar sebagai cracker, bukan hacke, serta bukan asal menangkap orang yang tidak bersalah," ujarnya.

Bagi Nathan, hacker lebih bertujuan positif, yang kebanyakan sifatnya hanya mengingatkan admin mengenai jaringan keamanan internet yang bolong. Sedangkan cracker bertujuan untuk merusak pihak lain dan mencuri data untuk kepentingan pribadi.

"Intinya, saya mendukung hukum UU ITE dan RUU TIPITI, tapi dengan harapan agar mengembalikan hukum pada tujuannya untuk kebaikan masyarakat Indonesia. Bukan untuk kebaikan sebagian orang, untuk kebaikan pembuatnya, apalagi untuk kebaikan wakil rakyat," tanda Nathan.

Sumber :http://news.id.msn.com/okezone/sci-tech/article.aspx?cp-documentid=3769181