Minggu, 09 Mei 2010

Softskill dan Perilaku Korupsi

Softskill merupakan suatu ketrampilan khusus yang dimiliki setiap individu, yang bersifat abstrak atau tidak terlihat yang menentukan kemampuan seseorang sebagai pemimpin, di lain pihak soft skills juga dapat sebagai pendengar, negosiator, dan mediator konflik,dalam soft kita harus mengasanya,karena kemampuan itu yg sebenarnya sangat dibutuhkan oleh seorang manusia dalam bersosialisasi.

Banyak survey yang telah dilakukan dan mengungkapkan bahwa lulusan universitas yang dibutuhkan di dunia kerja adalah lulusan yang tidak hanya memiliki hardskills namun juga yang memiliki serangkaian softskill. sebutlah seperti kemampuan berkomunikasi dan bekerja dalam tim. hampir tidak ada lapangan pekerjaan yang tidak membutuhkan orang-orang yang memiliki kemampuan tersebut. pada umumnya, hardskills didefinisikan sebagai kemampuan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan keterampilan teknis yang berhubungan dengan bidang ilmunya. misalnya seorang insinyur mesin seharusnya menguasai ilmu dan teknik permesinan. sedangkan softskills didefinisikan sebgai kemampuan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan kemampuan dalam mengatur/mengelola dirinya sendiri (intrapersonal skills).

Apa saja manfaat softskill?

* Berpartisipasi dalam tim
* Mengajar orang lain
* Memberikan layanan
* Memimpin sebuah tim
* Bernegosiasi
* Menyatukan sebuah tim di tengah-tengah perbedaan budaya
* Motivasi
* Pengambilan keputusan menggunakan keterampilan
* Menggunakan kemampuan memecahkan masalah
* Amati bentuk etiket
* Berhubungan dengan orang lain
* Menjaga berarti percakapan (basa-basi)
* Menjaga percakapan bermakna (diskusi / perdebatan)
* Menetralkan argumen dengan waktu, petunjuk dan sopan, bahasa singkat
* Berpura-pura minat dan berbicara dengan cerdas tentang topik apapun

Korupsi secara umum didefinisikan sebagai penyelewengan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Menurut para ahli bahwa penyebab terjadinya korupsi adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08 %).

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

- perbuatan melawan hukum.

- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.

- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:


Jadi dari pernyataan softskill dan korupsi diatas dapat disimpulkan bahwa sesorang yang memiliki softskill akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Para koruptor yang melakukan tindakan korupsi menunjukkkan bahwa ia tidak memiliki softskill yang cukup dalam bertindak sehingga dapat melakukan korupsi dimana tindakan tersebut dapat merugikan negara dan orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar